Beranda | Artikel
Bolehkah Operasi Kecantikan Untuk Membahagiakan Suami?
Senin, 3 Juni 2013

Operasi kecantikan sedang marak di zaman modern ini, di mana materi dan dunia mulai diagungkan. Harta, kecantikan dan tahta adalah sesuatu yang harus dipegang untuk menguasai dunia atau minimal bisa bertahan hidup bagi sebagian orang. Di korea misalnya operasi kecantikan merupakan hal yang lumrah dan biasa, bahkan menjadi tren di kalangan remaja. Di negara kita juga mulai dilakukan oleh sebagian artis-artis. Bagaimana padangan syariat mengenai hal ini? Berikut sedikit pembahasannya.

 

operasi kecantikan pergeseran dari operasi plastik

Dahulunya orang lebih mengenal operasi plastik yaitu cara untuk merekonstruksi atau memperbaiki beberapa bagian tubuh manusia sesuai dengan yang mereka inginkan melalui operasi yang biasanya dilakukan oleh seorang dokter. Kemudian hal ini bergeser dari yang semula fungsinya adalah mengembalikan bentuk yang rusak atau mengembalikan cacat ke bentuk semula. Kini berkembang menjadi operasi kecantikan yaitu bagaimana membuat seseorang menjadi lebih cantik atau lebih gagah walaupun tanpa ada indikasi perlu dilakukan operasi.

 

Perlu dibedakan operasi memperbaiki cacat dan operasi kecantikan

Dua hal ini berbeda karena awalnya operasi plastik bertujuan untuk memperbaiki cacat yang timbul akibat kecelakaan atau cacat bawaan seperti bibir sumbing. Maka hukum keduanya juga berbeda dalam syariat.

Untuk operasi mengembalikan cacat yang timbul maka hukumnya BOLEH. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ  فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [1]

Dan ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah karena bertujuan untuk pengobatan. Bahkan ini termasuk mengembalikan bentuk ciptaan Allah.

 

Adapun operasi kecantikan maka tujuan utamanya adalah mempercantik diri maka hukumnya adalah HARAM.

Haram karena termasuk merubah ciptaan Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ

“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)

Dan diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah sebagaimana dalam hadits. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. [2]

As-Syaukani menjelaskan,

قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[3]

 

Bolehkah istri operasi kecantikan untuk membahagiakan suami?

Berdasarkan keterangan di atas maka hukumnya haram, walaupun tujuannya ingin membahagiakan suami. Dan perlu dicamkan bahwa kecantikan bukan hanya fisik saja, kecantikan akhlak dan agama juga bisa berpengaruh dan bisa membuat suami bahagia. Perlu qanaah dengan pemberian Allah dengan wajah dan fisik kita.

Ada banyak cara cara agar membuat suami bahagia dengan Istri dan menerima apa adanya. Salah satunya dengan menunjukkan bakti dan khidmat kepada suami. Sebagaimana pepatah,

“jadilah engkau pelayan bagi suamimu, maka ia akan menjadi budakmu”

Maksudnya adalah, jika seorang istri tulus dan ikhlas melayani suami, merasa lemah di depan suami, menghormati dan mematuhinya. Maka suami yang masih memiliki jiwa hanif akan merasa sangat sayang dengan istrinya, merasa istrinya perlu dilindungi, istrinya perlu mendapatkan dekapan, Ia akan melakukan apapun untuk membahagiakan istrinya.

Karena demikianlah psikologi laki-laki secara umum. Laki-laki butuh penghormatan sedangkan wanita butuh kasih sayang. Inilah maksud dari hadits bahwa wanita hanya butuh empat cara untuk bisa masuk surga dari pintu mana saja (padahal untuk masuk surga dari pintu mana saja perlu perjuangan keras bagi laki-laki), salah satunya adalah mentaati suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”[4]

 

 

@Pogung Lor-Yogya, 22 Rajab 1434 H

Penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

 

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

 

 


[1] HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dihasankan oleh Al-Albani

[2] HR. Bukhari 4886

[3] Nailul Authar, 6/229, Darul Hadits, Mesir, cet. I, 1413H, syamilah

[4] HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/bolehkah-operasi-kecantikan-untuk-membahagiakan-suami.html